31 Maret 2013

Informasi di Bawah Plang Nama Jalan

Kita kesal kalau melewati jalan rusak. Bahkan, kalaupun tidak taat dalam membayar pajak, kita toh tetap merasa punya hak untuk diberi jalan yang mulus, bukan dibangunkan jalan jelek nan rusak.

Kalau (sedang) berpikir buruk, sebagai pengguna jalan inginnya mengumpati mereka yang harusnya bertanggungjawab mengelola jalan. Eh, tetapi ternyata jalan itu punya tingkatan-tingkatan. Pengelolanya pun beda-beda.

Ada jalan yang dikelola oleh pemerintah pusat, ada yang ditangani pemerintah provinsi, dan ada pula yang pemeliharaannya di bawah tanggung jawab pemerintah kota/kabupaten. Nah, dalam soal ”menyumpahi” atau ”mengumpat” atau ”mengutuk” ini kan kita juga maunya tepat. Jangan sampai kita menyumpahi pemerintah daerah karena jalan A rusak, eh, ternyata pemeliharaan jalan itu di bawah pemerintah pusat.

Dalam soal memuji pun demikian. Walau pun masyarakat secara umum jarang yang memuji jalan bagus, tetap saja ada toh yang suka memuji. Nah, kita kan juga tidak ingin memuji dengan sasaran yang keliru. Misalkan, kita mengira jalan mulus di jalur selatan Jawa Barat itu karya pemerintah pusat, eh ternyata itu karyanya pemerintah provinsi. Begitu pula dengan jalan yang lainnya.

Oleh sebab itu, saya usul agar di plang nama jalan itu ditambah informasi mengenai siapa yang bertanggungjawab atas jalan itu. Kalau bisa dengan nomor telepon pengaduan kalau-kalau jalan itu rusak. Boleh juga ditambahkan nomor telepon untuk mengirimkan pujian apabila jalan itu mulus terus, atau perbaikan sering dilakukan.

Usul itu saya sampaikan di facebook. Ada teman yang menambahkan sebaiknya biar gampang, warna plang informasi itu dibedakan. Jadi orang bisa langsung lihat, misalnya kalau merah itu tanggung jawab pemerintah pusat, biru pemerintah provinsi, hitam pemerintah kota/kabupaten.