14 Oktober 2008

Hukum ‘kekekalan’ kekuasaan


Jumlah energi tetap, hanya dapat dipindah-pindah atau diubah bentuknya. Begitulah hukum 'kekekalan' energi. Saya kira, jumlah kekuasaan dalam satu sistem juga tetap, hanya dapat dipindah-pindahkan, didistribusikan, atau dikumpulkan.

Jika ada seorang penguasa yang kuat, misalnya diktator, tumbang dan digantikan oleh penguasa yang tidak kuat, maka kekuasaannya akan tersebar ke elemen lain.

Pak Harto jatuh, kekuasaan DPR yang semula sangat kecil tiba-tiba membesar seiring kekuasaan presiden-presiden pengganti yang relatif lebih kecil dibandingkan dengan Pak Harto. Kekuasaan yang dulu terkumpul pada penguasa yang sangat kuat itu kemudian menyebar dikangkangi oleh banyak pihak lain.

Panembahan Senopati yang membangun Mataram mengumpulkan kekuasaan sedikit demi sedikit. Dia membangun Mataram (Yogya) di pedalaman, kemudian pelan-pelan menguasai Bagelen (Purworejo), berlanjut ke Pajang (Solo dan Boyolali), Jipang (Blora), Demak, Pati, Jepara. Lalu ekspansi ke Madiun dan Surabaya.

Seiring melebarnya kekuasaan Panembahan Senopati, mereduplan kekuasaan Sultan Hadiwijaya di Pajang (serta Benawa sebagai penggantinya). Meredup pula Penjawi dan Pragola di Pati, Pangiri di Demak, Pangeran Timur alias Panembahan Madiun di Madiun, dan sebagainya. Tidak ada kota dan kerajaan baru di wilayah ini, jadi jumlah total kekuasaan pada masa itu bisa dibilang tetap.

Dalam satu perusahaan, hal yang sama pun berlaku. Jika ada dua orang wakil pemimpin redaksi (wapemred) maka mereka harus berbagi kekuasaan. Jika wapemred adalah jabatan baru maka jabatan baru itu akan mengurangi sebagian kekuasaan pemred (yang ada di atasnya) dan sebagian kekuasaan redpel (yang ada di bawahnya).

Jika muncul jabatan baru deputi direktur, maka dia akan mengurangi kekuasaan direktur sekaligus mengurangi kekuasaan general manager atau vice president atau senior vice president yang persis berada di bawahnya.

***
Kekuasaan dapat diciptakan dengan membuat sistem baru. Jika kita bisa membangun sebuah kerajaan baru di tempat yang sebelumnya tidak berpenduduk, maka kita bisa menciptakan kekuasaan.

Sistem baru itu bisa berupa negara, bisa berupa perusahaan baru. Bahkan, sistem itu juga bisa berupa sebuah ‘kerajaan virtual’. Sebuah sistem virtual yang sama sekali baru di dalam sebuah sistem yang sudah ada. Seperti ‘negara di dalam negara’.

Orang-orang yang sangat kreatif mampu menciptakan hal-hal baru yang belum pernah digarap orang lain di dalam sistem existing. Menggarap hal-hal baru, menciptakan ladang baru, berarti berkreasi membuat kekuasaan baru. Dan agar tidak mengganggu kesetimbangan kekuasaan di sekitarnya, dia harus membatasi sistemnya secara virtual. Pembatasan itu juga untuk mengamankan ‘sistemnya’ agar tidak terganggu oleh keterbatasan yang ada pada sistem existing.

Wallahu a’lam

Tidak ada komentar: