Saya sering menerima iklan dalam bentuk SMS terutama dari operator penyedia jasa telekomunikasi yang saya langgani. XL sering mengirimkan pemberitahuan mengenai produk-produk yang dapat saya gunakan seperti nada sambung pribadi dan lainnya. Telkomsel juga sering mengirimkan pesan, termasuk ketika operator itu mulai memasarkan iPhone 3G.
Sebenarnya bagaimanakah aturan mengenai iklan lewat SMS kepada pelanggan? Apakah mentang-mentang karena kita adalah pelanggan maka mereka berhak begitu saja mengirimkan iklan kepada kita?
Bukankah aturan bagi operator yang kita langgani sama dengan aturan bagi perusahaan lain? Apakah, misalnya, jika perusahaan otomotif menjalin kerja sama dengan operator yang bersangkutan lalu otomatis mereka punya hak untuk mengirim spam kepada pelanggan operator telekomunikasi itu?
Katakankah operator telekomunikasi tidak perlu membayar biaya apa-apa atas SMS itu sehingga bisa dianggap gratis. Tapi, apakah operator telekomunikasi juga membayar pajak atas iklan yang dikirimkannya berupa SMS kepada pelanggan itu? Bukankah kalau pihak lain (bukan operator) yang mengirimkan SMS itu mereka akan membayar pajak juga?
Bagaimana kah aturan main yang sebenarnya? Mohon pencerahan….
Tidak ada komentar:
Posting Komentar